Tampang.com | China telah menyerah dan tunduk untuk mematuhi aturan media sosial yang baru di Malaysia. WeChat, platform pesan instan asal China yang dimiliki oleh raksasa teknologi Tencent, telah mengajukan permohonan lisensi untuk beroperasi di Malaysia.
Hal serupa juga dialami oleh TikTok yang juga mendapatkan lisensi serupa dari pemerintah Malaysia. Regulator komunikasi di Malaysia telah memberikan persetujuan kepada WeChat dan TikTok untuk beroperasi di negara tersebut.
Aturan baru yang diberlakukan mewajibkan platform media sosial dan layanan pengiriman pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia untuk memperoleh lisensi beroperasi.
Tindakan hukum akan diberlakukan kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan ini. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan beberapa platform lain, seperti Telegram, sedang dalam tahap akhir untuk mendapatkan lisensi.
Mengacu pada Reuters, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia juga menjabarkan status beberapa platform lainnya. Meta, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang memiliki layanan seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, sedang dalam proses perizinan.