Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian belum mengizinkan Apple memasarkan seri iPhone 16 di Indonesia. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Menurutnya, produk iPhone 16 masih dalam proses sertifikasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), yang menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di pasar domestik.
TKDN adalah suatu kebijakan yang diterapkan untuk mendukung industri dalam negeri dan mendorong produksi perangkat elektronik di Indonesia. Melalui sertifikasi TKDN, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa produk-produk elektronik yang beredar di Indonesia memiliki tingkat kandungan lokal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Apple sebelumnya telah merilis seri iPhone 16 di beberapa pasar internasional dengan fitur-fitur canggih dan inovatif yang menggoda para konsumen di seluruh dunia. Namun, ketiadaan iPhone 16 di pasaran Indonesia menimbulkan pertanyaan besar di kalangan penggemar produk-produk buatan Apple di tanah air.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Apple untuk memproses sertifikasi TKDN untuk iPhone 16. Proses sertifikasi TKDN ini penting untuk menjamin bahwa iPhone 16 memiliki tingkat kandungan lokal yang memadai sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 15 September 2023, Menperin juga menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk mempercepat proses sertifikasi TKDN ini, sehingga konsumen di Indonesia dapat segera menikmati produk iPhone 16.