Pada dasarnya, ponsel seperti iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi (Postel) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, aturan tersebut mengatur bahwa jumlah barang bawaan tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Ketatnya aturan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan melindungi pasar dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Oleh karena itu, sertifikasi TKDN menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar teknis dan komponen dalam negeri yang telah ditentukan.
Dari sisi regulasi, Kemenperin juga memegang peran yang cukup penting dalam mengeluarkan sertifikasi TKDN bagi produk ponsel, seperti halnya iPhone 16. Sertifikasi tersebut menjadi prasyarat utama sebelum produk-produk tersebut dapat dijual secara legal di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan sertifikat TKDN menjadi hal yang krusial bagi para pengusaha dan importir yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Dari sisi ekonomi, larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia membawa dampak pada para importir dan juga konsumen di Tanah Air. Keterbatasan pasokan ponsel tersebut juga dapat memengaruhi daya beli konsumen serta mengurangi pilihan produk di pasaran. Selain itu, hal ini juga dapat memicu aktivitas pasar ilegal dan perdagangan elektronik ilegal yang dapat merugikan perekonomian dan menyebabkan keamanan teknologi informasi di Indonesia.
Meskipun demikian, keberadaan regulasi yang ketat terkait dengan sertifikasi TKDN pada produk ponsel juga dapat mendorong para pemain industri untuk lebih giat dalam memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.