Tampang

Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

26 Okt 2024 15:17 wib. 185
0 0
Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Sumber foto: iStock

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa selama periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

Ponsel-pensel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia dikarenakan Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk ponsel keluaran Apple tersebut.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataan persnya, "Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang."

Kemenperin menjelaskan bahwa meskipun iPhone 16 bisa masuk ke Indonesia untuk penggunaan pribadi tanpa dijual, importir terdaftar belum dapat memasarkannya di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

Aturan yang berlaku menyebutkan bahwa barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Dalam hal ini, pendaftaran IMEI barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang mengatur masuknya iPhone 16 ke Indonesia sangat ketat dan mengharuskan pemenuhan persyaratan teknis tertentu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

manfaat push up
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jun 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?