Apple berpotensi menghadapi konsekuensi yang berat, yaitu membayar denda sebesar 10 persen dari pendapatan mereka di Uni Eropa setelah dianggap melanggar Digital Markets Act (DMA). Perusahaan ini dituding melakukan pelanggaran karena melarang pengembang yang memasarkan aplikasi melalui App Store untuk menggunakan sistem pembayaran selain milik Apple.
Jika terbukti bersalah, Apple berisiko membayar denda yang mencapai puluhan miliar dolar Amerika Serikat. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan kembali, ancaman denda bisa ditingkatkan hingga 20 persen dari total pendapatan perusahaan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Apple telah diselidiki sejak bulan Maret dan hasil penyelidikan tersebut telah dikirimkan ke pihak Apple oleh Komisi Eropa, regulator anti-monopoli Uni Eropa.
Apple menjadi perusahaan pertama yang dinilai bersalah melanggar DMA, sebuah undang-undang yang dirancang oleh UE untuk melawan monopoli perusahaan teknologi besar secara global sekaligus melindungi perusahaan-perusahaan teknologi kecil. Margrethe Vestager, Ketua tim anti-monopoli UE, menyatakan bahwa perubahan yang telah dilakukan oleh Apple belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam DMA. Dia menekankan bahwa Apple dapat terhindar dari ancaman denda jika perusahaan itu mau mengubah syarat dan ketentuannya.