Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital, mengingat dampak negatif penggunaan media sosial yang semakin mengkhawatirkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya telah mengambil langkah awal dengan menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus. Tim ini bertugas melakukan kajian mendalam terkait mekanisme pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dan remaja.
"Kami sudah membentuk tim khusus untuk melakukan kajian komprehensif terkait pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Ini sebagai langkah konkret untuk mempercepat aturan perlindungan anak di ruang digital," ujar Meutya Hafid, Sabtu (1/2/2025).
Meutya juga menambahkan bahwa regulasi ini nantinya tidak hanya membahas batasan usia, tetapi juga akan mencakup mekanisme verifikasi identitas pengguna media sosial agar lebih ketat dan tidak mudah disalahgunakan.
Mengapa Pembatasan Ini Diperlukan?
Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya konten negatif di media sosial yang mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Beberapa alasan utama perlunya pembatasan ini antara lain: