Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah memberikan lampu hijau terhadap rencana merger antara dua operator telekomunikasi besar di Indonesia, yaitu XL Axiata dan Smartfren. Persetujuan ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto.
Melalui keterangan resminya, Wayan mengungkapkan bahwa Menkomdigi sudah menerbitkan persetujuan prinsip mengenai penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh perusahaan hasil penggabungan tersebut, yang kini dikenal sebagai XL Smart, sebelum mendapatkan persetujuan final.
Dalam penjelasannya, Wayan menekankan bahwa persetujuan ini tidak serta-merta berlaku tanpa adanya syarat tertentu. "Komdigi menyetujui penggabungan ini dengan kewajiban untuk tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan melakukan optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio," ujarnya kepada CNBC Indonesia pada tanggal 7 Maret 2025.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan hasil merger ini. Di antara syarat tersebut adalah kewajiban untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), penambahan jumlah site baru, serta perluasan cakupan wilayah yang mengedepankan konsep meaningful coverage, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas cakupan dan layanan bagi para pengguna.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa semua syarat dan ketentuan ini harus dituangkan dalam sebuah surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang ditandatangani oleh ketiga perusahaan. Surat tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital sangat memperhatikan aspek regulasi dalam industri telekomunikasi Indonesia.