Aplikasi TikTok Shop berhasil melakukan migrasi ke marketplace terbesar di Indonesia, Tokopedia, dengan menggantikan aplikasi TikTok Shop yang telah diberikan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik pada 4 April 2024. Migrasi ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Kemendag sebagai upaya untuk meningkatkan penetrasi pasar e-commerce di Tanah Air.
Dalam upaya untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital di Indonesia, Kemendag terus mendorong kolaborasi antara aplikasi e-commerce dengan potensi besar dan daya saing yang tinggi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui migrasi aplikasi TikTok Shop ke platform Tokopedia, yang telah terbukti memiliki jangkauan pengguna yang luas dan infrastruktur yang handal.
Keberhasilan migrasi ini tidak terlepas dari dukungan serta evaluasi Ketua Badan Pengawas Perlindungan Konsumen dan Kemendag dalam memastikan bahwa proses migrasi berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mengenai perlindungan konsumen, keamanan data, dan transparansi dalam bertransaksi. Dengan adanya tanda daftar penyelenggara sistem elektronik pada tanggal 4 April 2024, ini menunjukkan bahwa proses migrasi telah melalui proses evaluasi yang ketat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.