Tampang

Kemendag, Tiktok Shop Berhasil Migrasi ke Tokopedia

16 Apr 2024 20:09 wib. 78
0 0
Kemendag, Tiktok Shop Berhasil Migrasi ke Tokopedia
Sumber foto: Google

Tak hanya itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkaya pilihan bagi konsumen dalam berbelanja dan memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memasarkan produk-produknya melalui platform e-commerce yang telah terbukti sukses seperti Tokopedia.

Adanya migrasi aplikasi TikTok Shop ke Tokopedia juga memunculkan berbagai penilaian dari para pelaku industri e-commerce dan pelaku usaha, yang secara umum menyambut positif langkah ini. Mereka berharap bahwa dengan adanya kolaborasi antara platform e-commerce yang memiliki basis pengguna yang besar dan aplikasi yang populer seperti TikTok, akan memperkuat ekosistem perdagangan digital di Indonesia dan semakin mendukung pertumbuhan industri e-commerce dalam negeri.

Di samping itu, migrasi ini juga menunjukkan bahwa Indonesia semakin siap dalam menghadapi dinamika global di sektor e-commerce, dengan memperkuat infrastruktur teknologi, perlindungan konsumen, dan keamanan transaksi. Harapan besar tertuju pada upaya pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk terus mendorong kolaborasi yang saling menguntungkan antara platform e-commerce, aplikasi digital, dan pelaku usaha, guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih inklusif, kompetitif, dan berkualitas.

Secara keseluruhan, migrasi aplikasi TikTok Shop ke Tokopedia dengan memperoleh tanda daftar penyelenggara sistem elektronik pada 4 April 2024 merupakan peristiwa penting yang menunjukkan upaya konkret dalam mengoptimalkan layanan e-commerce di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi antara aplikasi e-commerce dan potensi besar, diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan digital, mendukung pertumbuhan UKM, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi konsumen.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?