Model-model iPhone baru ini terdaftar dengan nomor model A3287 (iPhone 16), A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), A3296 (iPhone 16 Pro Max), dan A3409 (iPhone 16e). Meskipun sertifikasi TKDN sudah terbit, belum ada kepastian bahwa iPhone 16 dapat segera hadir di pasaran. Sebab, Apple masih perlu memenuhi satu syarat tambahan yang berkaitan dengan izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sampai informasi terakhir, belum ada tanda-tanda bahwa seri iPhone 16 muncul di situs resmi Postel Kementerian Komunikasi dan Digital. Pencatatan ini menegaskan pentingnya memenuhi semua regulasi untuk distribusi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Pemerintah juga mengatur bahwa tanpa dua syarat terpenuhi, termasuk sertifikat dari Komdigi, produk, termasuk iPhone 16, tidak dapat melakukan penjualan secara resmi di Indonesia.