Riset yang dirilis oleh Morningstar dan dikutip oleh CNBC International mengungkapkan bahwa pertumbuhan laba dari Temu diperkirakan akan semakin cepat dengan menerapkan model konsinyasi sebagian yang mengharuskan pedagang menanggung biaya logistik. Menurut analis dari Morningstar, Chelyse Tam, posisi PDD sebagai tempat mencari produk dengan harga paling murah bagi konsumen China kemungkinan akan tetap kuat ke depannya.
Di sisi lain, pemerintah Republik Indonesia (RI) telah merespons dengan langkah-langkah perlindungan terhadap UMKM lokal dari dampak masuknya aplikasi e-commerce China. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah telah mewaspadai potensi dampak masuknya Temu ke Indonesia. Herfan Brilianto Mursabdo, Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 sebagai upaya untuk mengatur masuknya aplikasi e-commerce.
Menurut Herfan, peraturan tersebut memisahkan definisi antara media sosial dan e-commerce, serta mewajibkan perusahaan e-commerce yang ingin berdagang di Indonesia untuk memiliki kantor perwakilan di negara ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi dari aplikasi e-commerce asing tidak langsung berdampak negatif pada ekonomi Indonesia. Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah harga barang yang dapat dibeli dari luar negeri, yaitu hingga US$100. Hal ini bertujuan untuk melindungi pasar Indonesia agar tidak dibanjiri oleh produk-produk murah yang dapat merusak kondisi UMKM di Indonesia.