Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mempersiapkan sebuah langkah besar yang akan berdampak luas pada sektor teknologi dan geopolitik global. Dalam rangka memperkuat keamanan nasional, negara adidaya tersebut berencana memberlakukan larangan permanen terhadap penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) buatan asing, terutama yang berasal dari negara-negara yang dianggap sebagai lawan strategis seperti China, Rusia, Iran, dan Korea Utara.
Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) bernama No Adversarial AI Act, yang saat ini tengah digodok di Kongres AS. Inisiatif ini datang dari koalisi bipartisan, yakni gabungan anggota parlemen dari dua partai besar di Amerika—Partai Republik dan Partai Demokrat. Dua nama yang menjadi pengusung utama adalah John Moolenaar dari Partai Republik dan Raja Krishnamoorthi dari Partai Demokrat.
Langkah ini tidak hanya bersifat reaktif terhadap situasi teknologi global yang berkembang pesat, tetapi juga merupakan bentuk antisipasi atas meningkatnya pengaruh teknologi AI asing yang berpotensi membahayakan jaringan pemerintah AS.
Tujuan RUU: Pertahanan Digital Nasional
Dalam pernyataannya, Moolenaar menegaskan bahwa Amerika Serikat harus memiliki batas yang jelas dalam penggunaan teknologi dari negara musuh. Menurutnya, sistem AI yang dikembangkan oleh pihak yang berpotensi bermusuhan tidak boleh memiliki akses, apalagi digunakan, dalam sistem atau jaringan pemerintahan AS.
“RUU ini adalah bentuk benteng digital permanen yang dirancang untuk mencegah sistem AI asing—khususnya yang dianggap berbahaya—masuk ke dalam infrastruktur sensitif kita. Risiko kebocoran data dan kompromi informasi terlalu besar untuk diabaikan,” ujar Moolenaar, seperti dikutip dari Reuters pada Kamis, 26 Juni 2025.
RUU ini mengharuskan Federal Acquisition Security Council (FASC), sebuah lembaga pengadaan federal di AS, untuk menyusun serta memperbarui daftar sistem AI yang dilarang karena berasal dari negara-negara musuh. Penggunaan sistem AI dalam daftar tersebut akan dilarang di seluruh lembaga eksekutif pemerintah, kecuali terdapat izin khusus dari Kongres atau Office of Management and Budget (OMB) untuk kepentingan riset tertentu.