Tampang.com | Pemerintah Indonesia berencana memblokir aplikasi digital asing yang tidak mendaftarkan izin operasional resmi di Indonesia. Langkah ini diklaim untuk melindungi data pengguna dan mendukung ekosistem digital dalam negeri. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan ini benar-benar demi perlindungan, atau justru mengarah pada pembatasan akses dan monopoli layanan?
Regulasi ini tertuang dalam rencana revisi Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mewajibkan semua platform digital asing, termasuk media sosial, e-commerce, dan aplikasi produktivitas, untuk mendaftar secara resmi.
Menjaga Kedaulatan Digital atau Menghambat Inovasi?
Kementerian Kominfo menyatakan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kedaulatan digital dan mencegah penyalahgunaan data pribadi warga negara oleh perusahaan luar negeri. Namun, sebagian kalangan menilai kebijakan ini berisiko menutup akses masyarakat terhadap inovasi global.