Tampang.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menahan aktor kawakan Tora Sudiro. Hal ini karena memiliki pil Dumolid. Pil Dumolid sendiri tergolong obat keras dan harus ada resep dokter.
"TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta, Jumat (4/8).
Sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, penyidik telah menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka.