Selanjutnya, tas Chanel berwarna royal blue yang dikatakan Sandra Dewi didapatkannya dari authentic lux. Tas lainnya termasuk tas Lady Dior Mini dan Gucci, serta dua tas merek Chanel lagi. Sandra Dewi mengungkapkan bahwa tas tersebut berasal dari Dior Indonesia, serta telah memberikan semua bukti endorsement dari pembelian tas-tas tersebut.
Dalam surat dakwaan terhadap Harvey Moeis, terdapat sejumlah aset dan harta yang disita karena diduga terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Aset-aset yang disita antara lain tanah, rumah, mobil, perhiasan, dan berbagai jenis logam mulia. Itu tidak hanya tas-tas branded yang disita, tapi juga sejumlah aset lainnya termasuk perhiasan mulai dari emas, berlian, hingga bukan emas; dan beberapa jenis logam mulia. Menurut surat dakwaan, Harvey Moeis bersama Mochtar hingga Helena Lim diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Mereka disebut menikmati uang negara sekitar Rp 420 miliar.
Pada kasus ini, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam persidangan, jaksa juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim dianggap memperkaya diri dengan mendapatkan setidaknya Rp 420.000.000.000 hasil dari perbuatannya.
Menilik dari klarifikasi yang terjadi dalam persidangan, terlihat bahwa Sandra Dewi secara terbuka menjelaskan asal-usul tas-tas branded miliknya. Dalam pembelaan dirinya, ia secara tegas menyatakan bahwa tas-tas tersebut berasal dari endorsement yang telah ia lakukan sejak beberapa tahun lalu. Meskipun demikian, pihak jaksa tetap melanjutkan proses klarifikasi atas aset-aset yang terlibat dalam kasus tersebut.