Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan klarifikasi terhadap 10 tas branded yang dimiliki oleh aktris Sandra Dewi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Pada Kamis (10/10/2024), Kejaksaan Agung menyita 88 buah tas branded yang terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Ketika memberikan kesaksian di sidang, Sandra Dewi menegaskan bahwa 88 tas mewah tersebut bukan berasal dari suaminya, melainkan dari endorsement yang dilakukannya sejak tahun 2014. Diantara 10 tas yang dipamerkan jaksa dalam ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, terdapat merek ternama seperti Chanel, Gucci, Luis Vuiton, dan Christian Dior.
Saat ditanya oleh jaksa perihal waktu pasti pembelian tas-tas tersebut, Sandra Dewi menjelaskan bahwa tas yang sudah lama biasanya telah dijual. Meskipun begitu, ia tidak dapat memberikan informasi yang pasti mengenai waktu perolehan puluhan tas branded tersebut. Sandra menyebut bahwa dia memiliki semua bukti endorsement dari tas-tas tersebut, termasuk bukti dokumen. Jaksa kemudian mengajak Sandra Dewi untuk melakukan klarifikasi terhadap 10 tas branded yang merupakan bagian dari 88 tas yang disita.
Tas pertama yang diklarifikasi adalah tas Luis Vuiton (LV) Moon Backpack. Menurut Sandra, tas itu didapatkannya dari ewholesale yang menjual barang-barang milik desainer ternama dunia. Tas Hermes dengan model Lindi mini berwarna lime juga turut diklarifikasi, yang diklaim Sandra Dewi didapatkan dari virginia luxury. Tas Hermes dengan model Lindi lain dengan warna orange dan abu-abu juga ikut disorot jaksa, di mana Sandra Dewi menjelaskan bahwa dirinya seringkali membeli banyak model tas dengan berbagai warna karena pertanyaan dari toko-toko yang seringkali menanyakannya.