Sementara itu, tindak kejahatan di dunia digital seperti fitnah dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Namun, penegakan hukum dalam kasus-kasus fitnah di media sosial masih menjadi perdebatan, terutama terkait dengan aspek kebebasan berekspresi di dunia maya.
Dari sisi individu, perlunya edukasi dan kesadaran akan dampak negatif dari penyebaran fitnah di media sosial juga perlu ditingkatkan. Penggunaan media sosial yang bertanggung jawab perlu dijadikan budaya dalam masyarakat, sehingga dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bersahabat.
Dalam upaya memberantas fitnah di media sosial, peran pemerintah dalam menyusun regulasi yang lebih tegas dan jelas juga menjadi kunci utama. Pemangku kepentingan, baik individu maupun lembaga, juga perlu bersinergi dalam mengedukasi masyarakat dan menyebarkan kesadaran akan pentingnya keamanan digital.
Kasus Rizky Febian dan Mahalini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan terhadap nama baik di dunia digital, serta keberadaan UU ITE sebagai instrumen hukum dalam menindak tindakan kriminal di ranah online. Dukungan dari masyarakat dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan tekanan positif bagi penegakan hukum yang adil dalam penanganan kasus fitnah di media sosial.