Jennie BLACKPINK, salah satu bintang pop terkemuka di dunia, baru saja meraih kemenangan penting dalam sebuah kasus hukum yang melibatkan seorang pria yang mengklaim sebagai ayah kandungnya. Tuntutan ini dilayangkan setelah pria tersebut menerbitkan sebuah buku yang menyebutkan nama Jennie dan menciptakan narasi yang merugikan nama baiknya. Dalam sidang yang berlangsung pada 9 Mei 2025, pengadilan memutuskan bahwa klaim pria tersebut adalah palsu dan tidak didukung oleh barang bukti yang cukup.
Kasus ini bermula pada September 2024 ketika agensi Jennie, ODD ATELIER, merasakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh publikasi buku itu. Buku tersebut tidak hanya menyatakan bahwa pria tersebut adalah ayah kandung Jennie, tetapi juga menyajikan berbagai cerita yang sangat merugikan reputasinya. Merasa harus bertindak untuk melindungi hak privasinya, ODD ATELIER mengajukan gugatan hukum terhadap pria tersebut.
Pengadilan memutuskan dengan tegas bahwa semua klaim yang dilontarkan dalam buku tersebut tidak memiliki bukti yang kuat untuk mendukung pernyataan yang dibuat. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan penghancuran buku yang menyebut nama Jennie, sekaligus melarang pria itu untuk menggunakan nama Jennie dalam konteks apapun di masa mendatang. Keputusan ini menjadi sebuah kemenangan bagi Jennie dan sekaligus memberikan rasa lega bagi para penggemarnya, yang khawatir hak pribadi idolanya terancam akibat penipuan ini.