Seorang TikToker dengan username galihloss3, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai dilakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mohon waktu nanti kita rilis," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).
Menurut laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, di akun TikTok milik Galih, terdapat konten yang dianggap menyinggung perasaan umat beragama. Saat itu, Galih terlibat dalam wawancara dengan seorang anak di bawah umur. Pada kesempatan itu, Galih bertanya terkait dengan jenis hewan yang dianggap bisa ngaji.
Namun, dalam konteks tersebut, Galih justru menggunakan suara serigala yang menyerupai bacaan ta'awudz, sebuah doa perlindungan dalam agama Islam. Penggunaan suara serigala yang mengaum tersebut dianggap sebagai ejekan terhadap keagamaan.