Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mengakhiri masa bebas bersyarat dan akan menjadi bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024). Hal itu dipastikan setelah Habib Rizieq menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat. "Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024 (hari ini)," ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dikutip, Senin (10/6/2024).
Terpisah, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan hal yang sama. Masa tahanan dari kliennya itu akan berakhir hari ini. Ia menjelaskan bahwa hal itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.