Pada kesempatan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Agustus 2025, artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Sidang ini merupakan bagian dari kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah membelitnya. Namun, di tengah berlangsungnya sidang, insiden mengejutkan terjadi ketika Nikita tidak dapat mengendalikan emosinya dan mengungkapkan ancaman untuk menggugat Bank Swasta Indonesia. Pemicunya tidak lain adalah pengungkapan data rekeningnya yang dilakukan tanpa izin dari pihak bank. Keributan ini dimulai ketika staf hukum dari bank tersebut, Ilham Putra Susanto, membacakan data mutasi rekening Nikita di hadapan majelis hakim. Tindakan ini langsung memicu kemarahan Nikita, yang merasa privasinya telah dilanggar.
Nikita menyatakan kebingungannya dan kekecewaannya dengan mengatakan, "Anda mengacak-acak rekening saya tanpa konfirmasi. Padahal Anda tidak tahu darimana sumber uang yang saya miliki," serunya dengan nada tegas. Kekecewaannya semakin menggebu ketika ia menyadari bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya telah menerima data rekeningnya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak bank mengenai pengungkapan informasi yang bersifat pribadi tersebut. Dalam sidang itu, Ilham menjelaskan sejumlah transaksi besar yang terjadi di rekening Nikita antara bulan November 2024 hingga Februari 2025. Data tersebut mencakup setor tunai dan transaksi antar rekening, termasuk transaksi dengan Ismail Marzuki dan Oky Pratama.