Di antara transaksi yang diungkap, terdapat dua setor tunai masing-masing sebesar Rp 50 juta pada tanggal 6 dan 19 Desember 2024, yang diberi keterangan Falcon Comic 8. Menanggapi itu, Nikita mengklaim bahwa uang tersebut merupakan honorarium yang ia terima karena berperan sebagai juri di acara Comic 8: Revolution. Ia meluruskan bahwa informasi yang disampaikan Ilham sebagiannya tidak akurat.
"Saya dibayar Rp 100 juta hanya untuk duduk selama 35 menit. Ini saya kerja serius, bukan sembarangan," tegas Nikita, sebelum hakim meminta Ilham untuk meninggalkan ruang sidang.
Karena merasa data pribadinya telah disalahgunakan, Nikita pun mengancam untuk melakukan somasi terhadap bank tersebut. "Berarti bank Anda sudah tidak aman. Saya sebagai nasabah merasa terancam. Setelah ini, saya akan melakukan somasi," ucapnya dengan tegas.Insiden ini bukanlah yang pertama kalinya bagi Nikita Mirzani selama persidangan. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat adu mulut dengan jaksa penuntut umum (JPU) setelah menolak mengenakan baju tahanan dan ingin kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, cekcok itu terjadi di ruang sidang ketika Nikita meminta agar rekaman percakapan yang ia anggap sebagai bukti sebaiknya diputar di hadapan majelis hakim. Ia berpendapat bahwa rekaman tersebut berisi dugaan adanya pengaruh dari Reza Gladys dalam proses sidang melalui pembiayaan kepada JPU dan hakim. Namun, permintaannya tidak dikabulkan dan majelis hakim akhirnya menutup sidang. Sebagai informasi tambahan, Nikita Mirzani menghadapi dakwaan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, dan asistennya, Ismail Marzuki. Dalam perkara ini, Nikita dituduh melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap Reza Gladys.