Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah, hingga Shandy Purnamasari ikut terseret dalam kasus penistaan agama yang menjerat Wanda Hara. Dilaporkan ke Polisi karena menghadiri pengajian Ustaz Hanan Attaki dengan penutup wajah yang kontroversial, Wanda Hara memicu keresahan di media sosial.
Pengacara Mochammad Rizky Abdullah melaporkan Wanda Hara ke Bareskrim Mabes Polri pada 24 Juli 2024 atas tuduhan penistaan agama. Laporan ini mencakup rekan-rekan Wanda Hara yang hadir dalam acara tersebut, termasuk Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah, dan Shandy Purnamasari.
Menurut Mochammad Rizky Abdullah, Wanda Hara dan rekan-rekannya, terutama Irwansyah, diduga melanggar Pasal 156 KUHP yang mengatur tentang penistaan agama. Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal ini adalah 5 tahun penjara.
Bukan hanya pelaku utama, penegak hukum juga diminta untuk memeriksa seluruh rekan-rekan Wanda Hara yang hadir dalam acara pengajian tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah mereka ikut serta dalam aksi kontroversial tersebut atau mungkin mendukung ide dari pelaku.