Selebgram Karin Novilda atau lebih dikenal dengan nama Awkarin telah melaporkan salah seorang karyawannya yang diidentifikasi dengan inisial C ke kepolisian atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Cilandak, Komisaris Wahid Key, yang juga menyinggung terkait ancaman hukuman yang mungkin dihadapi oleh karyawan Awkarin. "Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 372 KUHP," ungkap Wahid pada Senin, 22 Juli 2024.
Pasal 372 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu."