Aturan terkait denda dalam Pasal 372 KUHP sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 900. Namun, melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 kali lipat. Menurut Wahid, perkara ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian Sektor Cilandak telah meminta keterangan dari Awkarin untuk mendalami kasus tersebut. "Iya kami minta keterangan dan sudah diperiksa," kata Wahid kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2024. Selain itu, ia menjelaskan bahwa karyawan Awkarin yang menjadi terlapor dalam kasus ini juga sudah dimintai keterangan. Ketika ditanya apakah Awkarin bisa diperiksa kembali, Wahid tidak menutup kemungkinan. "Nanti kalau mungkin ada keterangan yang masih kami perlukan, akan kami panggil lagi," ungkapnya.