Tampang.com | Dua musisi ternama Indonesia, Ariel NOAH dan Ahmad Dhani, memiliki pandangan berbeda mengenai mekanisme pembayaran royalti lagu yang digunakan dalam pertunjukan komersial. Ariel lebih memilih skema pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, sedangkan Dhani mengusulkan sistem direct license, di mana pembayaran dilakukan langsung dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara.
Ariel NOAH: "Bayar Royalti Melalui LMK Lebih Praktis"
Ariel NOAH tidak mempermasalahkan jika lagunya dinyanyikan di panggung tanpa izin langsung dari dirinya, asalkan royalti telah dibayarkan melalui LMK. Menurutnya, mekanisme ini lebih praktis dibandingkan harus mengurus pembayaran secara individual.
"Usulan barunya langsung ke penciptanya. Tapi kalau saya pribadi agak repot sih, mendingan lewat LMK," kata Ariel dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Pandangan Ariel ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta, yang mengatur bahwa penggunaan komersial lagu dalam pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin langsung, selama pembayaran royalti dilakukan melalui LMK.