Perbedaan pandangan ini semakin tajam ketika berbicara mengenai regulasi. Ahmad Dhani dan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) berencana mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta, dengan harapan aturan mengenai pembayaran royalti bisa lebih fleksibel dan berpihak pada pencipta lagu.
Sementara itu, Ariel bersama VISI lebih memilih jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta yang dinilai masih kurang efektif.
Meski berbeda pendapat, baik Ahmad Dhani maupun Ariel NOAH memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan sistem royalti yang lebih adil dan menguntungkan bagi ekosistem musik di Indonesia. Perdebatan ini pun membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai hak pencipta lagu dan mekanisme pembayaran royalti yang ideal.