Penyidik dari Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh penyanyi Mahalini pada bulan Januari 2024. Bahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi terkait laporan tersebut.
"Ade Ary mengungkapkan bahwa telah ada klarifikasi dari beberapa saksi, dan kami akan memberikan update lebih lanjut, mohon tunggu," kata Ade Ary saat diwawancarai oleh awak media hari ini.
Ade Ary menjelaskan alasan di balik pemeriksaan kedua saksi tersebut. Menurutnya, keterangan dari para saksi yang memiliki pengetahuan tentang masalah hukum ini akan membantu memperkuat laporan dari penyanyi tersebut.
Ade juga menegaskan bahwa ia tidak akan merinci identitas dari kedua saksi yang diperiksa oleh penyidik. "Siapapun yang mengetahui, mendengar, berdasarkan keterangan beberapa saksi, nanti akan diambil keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi fakta, untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan tindak pidana atau tidak, sebagaimana dilaporkan terkait dugaan peristiwa pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik," ungkapnya.
Sementara itu, Ade Ary mengaku bahwa ia belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan pihak yang dilaporkan dalam kasus ini. "Nanti kami pastikan ya," ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, laporan yang disampaikan oleh Mahalini dan Rizky Febian telah dilaporkan sejak Januari 2024 di Polda Metro Jaya.