Sidang perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan yang ketika itu berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, ternyata mengalami penundaan. Hal ini dikarenakan majelis hakim tidak berhasil menemukan alamat tempat tinggal Ferry Irawan, yang merupakan pihak tergugat dalam kasus perceraian ini.
Kuasa hukum Venna Melinda, bernama Wijayono Hadi Surkisno, mengungkapkan bahwa pihak majelis hakim tidak dapat menemukan alamat tergugat, yaitu Ferry Irawan, dalam kasus perceraian tersebut. Karena alasan tersebut, pihak Venna diminta untuk menyediakan alamat terbaru dari Ferry Irawan agar proses persidangan dapat dilanjutkan dengan baik.
"Persidangan ditunda selama seminggu karena pihak tergugat tidak hadir. Menurut majelis hakim, alamat tergugat tidak diketahui karena surat panggilan sudah dikirimkan," jelas Kris di PA Jakarta Selatan setelah persidangan.
"Prosedur hukumnya harus dijalani secara patut, tapi karena alamatnya tidak ditemukan, tergugat tidak hadir dan terjadi perubahan alamat tergugat," tambahnya.