Karenanya, permohonan cerai talak yang diajukan oleh Ferry terhadap Venna dinyatakan gugur, sehingga keduanya belum dinyatakan resmi bercerai hingga saat ini.
Situasi sidang perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan yang tertunda memunculkan berbagai pertanyaan tentang keberlangsungan kasus ini. Banyak pihak pasti akan menganggap bahwa ketidakhadiran tergugat dan juga penggugat dapat menunda proses hukum yang seharusnya berjalan lancar. Selain itu, hal tersebut juga meninggalkan tanda tanya besar terkait penyelenggaraan proses hukum di Indonesia.
Tidak menemukannya alamat tergugat, seorang publik figur seperi Ferry Irawan, juga menimbulkan pertanyaan besar terkait keamanan data pribadi. Seharusnya pemerintah dan pengadilan mengambil langkah-langkah tepat untuk memastikan bahwa proses hukum dapat tetap berjalan meskipun terdapat kendala dalam menemukan alamat tergugat.