Tampang

Terbitkan Fatwa Tentang Media Sosial, MUI Mengharamkan 5 Hal

5 Jun 2017 22:43 wib. 2.195
0 0
Terbitkan Fatwa Tentang Media Sosial, MUI Mengharamkan 5 Hal

"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," ucap Ma'ruf.

Ma'ruf Amin menyerahkan fatwa MUI tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dia berharap fatwa tersebut bisa mencegah konten-konten negatif di media sosial.

Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MUI terkait implementasi fatwa di lapangan.

"Fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan," ujar Rudiantara.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ilustrasi
0 Suka, 0 Komentar, 2 Sep 2024
Ikan Terbesar di Dunia
0 Suka, 0 Komentar, 8 Mei 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.