Implementasi syariat Islam di Aceh dilakukan melalui serangkaian regulasi dan peraturan daerah (Qanun). Beberapa Qanun yang penting dalam penerapan syariat Islam di Aceh meliputi:
1. Qanun Jinayah (Hukum Pidana Islam): Mengatur berbagai tindak pidana seperti zina, perjudian, khamar (minuman keras), dan khalwat (pergaulan bebas). Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan syariat, termasuk hukuman cambuk di depan umum.
2. Qanun Maisir (Perjudian): Mengatur larangan dan sanksi terhadap aktivitas perjudian. Hukuman bagi pelanggar termasuk denda dan hukuman fisik.
3. Qanun Khamar (Minuman Keras): Mengatur larangan produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras di Aceh. Pelanggar qanun ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum Islam.
4. Qanun Khalwat (Pergaulan Bebas): Mengatur larangan bagi pria dan wanita yang bukan mahram untuk berdua-duaan di tempat yang sepi. Pelanggaran qanun ini dapat dikenakan hukuman cambuk di depan umum.
5. Qanun Busana Muslim: Mengatur kewajiban berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat bagi seluruh penduduk Aceh, termasuk non-Muslim. Pelanggaran terhadap qanun ini dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan daerah.
Tantangan dan Kontroversi