Subdit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menjemput dua debt collector yang terlibat pertikaian dengan Aiptu FN, seorang anggota Polres Lubuklinggau. Sebelumnya, keduanya sudah dipanggil dua kali namun mangkir tanpa konfirmasi.
Kedua debt collector yang dijemput dari kediaman masing-masing adalah Robert dan Bambang.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, "Mereka dijemput semalam di rumahnya masing-masing," pada Rabu, 24 April 2024.
Sunarto mengatakan bahwa status keduanya masih sebagai saksi yang perlu diperiksa oleh penyidik atas laporan istri Aiptu FN. "Keduanya masih saksi belum (tersangka). Mereka masih diperiksa oleh penyidik," jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul, berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami menerima informasi dari penyidik mengenai penjemputan dua debt collector yang dilaporkan istri klien kami. Hal ini menunjukkan respons dari penyidik terhadap laporan klien kami beberapa waktu lalu," kata Rizal.