Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang sangat cepat, perdebatan mengenai syariat dan negara kini juga berlangsung di ranah digital. Platform media sosial menjadi arena bagi diskusi dan protes, di mana berbagai pandangan dapat disuarakan dengan lebih bebas. Hal ini memungkinkan lebih banyak individu untuk terlibat dalam diskursus mengenai hukum Islam dan politik syariah, memberikan warna baru pada perjuangan yang telah berjalan lama.
Degradasi moral dan sosial yang dirasakan di beberapa negara juga sering kali dihubungkan dengan pengabaian nilai-nilai syar'i dalam sistem hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, bagi sebagian kalangan, perlunya perjuangan untuk kembalinya syariat ke dalam kehidupan bernegara dianggap mendesak. Namun, pemikiran yang lebih kritis dan inklusif dibutuhkan untuk menghindari pengulangan kesalahan masa lalu dan memastikan bahwa penerapan hukum Islam dapat berkontribusi positif bagi tatanan sosial. Sehingga, pertanyaan tentang relevansi perjuangan untuk syariat dalam konteks nasional tetap menjadi topik yang menarik dan kompleks untuk dibahas.