Konsep kebebasan beragama merupakan sebuah isu yang selalu menjadi perbincangan hangat di berbagai belahan dunia. Setiap agama memiliki sudut pandang tersendiri terkait dengan kebebasan beragama, termasuk juga dalam Islam. Sebagai salah satu agama besar di dunia, Islam memiliki pandangan yang jelas terkait dengan kebebasan beragama.
Pandangan Islam terhadap kebebasan beragama didasari oleh prinsip-prinsip yang tertuang dalam al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu ayat dalam al-Qur'an yang sering dikutip terkait dengan kebebasan beragama adalah Surah Al-Baqarah ayat 256 yang berbunyi, "Tidak ada paksaan dalam agama." Ayat ini menegaskan bahwa dalam Islam, seseorang tidak dapat dipaksa untuk memeluk agama tertentu.
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, kebebasan beragama diakui sebagai hak asasi manusia yang patut dihormati. Setiap individu memiliki hak untuk memilih dan menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan pribadinya. Tentu saja, hal ini sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam.