Kementerian Agama Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu kepastian terkait kebijakan tersebut. Pihak Kementerian Agama yang bertanggung jawab secara langsung terhadap urusan ibadah haji dan umrah di Indonesia tengah memantau perkembangan dan koordinasi dengan pihak terkait di Arab Saudi.
Keputusan pembatasan jemaah lansia di atas 90 tahun serta pembatasan persentase lansia berusia 70 atau 80 tahun tersebut telah menjadi sorotan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini mengingat sejumlah negara yang menjadi calon jemaah haji memiliki jumlah lansia yang cukup signifikan.
Selain itu, pembatasan tersebut juga menjadi perhatian karena pengaruhnya terhadap jumlah jemaah haji yang berpotensi berkurang secara signifikan. Meskipun keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan, namun perlu adanya koordinasi yang baik antara negara-negara calon jemaah haji dengan pemerintah Arab Saudi terkait prosedur dan pelaksanaan kebijakan tersebut.