Agama Konghucu, yang dikenal juga sebagai Konfusianisme, adalah salah satu agama dan sistem filosofis yang berasal dari Tiongkok. Agama ini didasarkan pada ajaran-ajaran Kongzi atau Konfusius, seorang filsuf dan guru yang hidup pada periode Negara-negara Berperang (551–479 SM). Ajarannya menekankan moralitas, etika, dan kehidupan yang berpusat pada hubungan manusia. Masuknya agama Konghucu ke Indonesia adalah hasil dari interaksi budaya dan perdagangan antara Tiongkok dan Nusantara, yang berlangsung selama berabad-abad.
Awal Masuknya Agama Konghucu ke Nusantara
Masuknya agama Konghucu ke Indonesia tidak terlepas dari peran para pedagang dan imigran Tiongkok yang datang ke Nusantara sejak abad ke-3 Masehi. Pada masa itu, pedagang Tiongkok mulai berlayar ke wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk berdagang. Mereka membawa serta budaya, tradisi, dan agama mereka, termasuk Konghucu.
Para pedagang Tiongkok yang tinggal di Nusantara mendirikan komunitas-komunitas di berbagai daerah, seperti Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Mereka membangun kelenteng-kelenteng dan tempat ibadah lainnya untuk melaksanakan ritual-ritual agama Konghucu. Salah satu kelenteng tertua di Indonesia adalah Kelenteng Kwan Im Bio di Rembang, Jawa Tengah, yang diperkirakan berdiri sejak abad ke-15.
Pengaruh Dinasti Ming dan Qing
Pada masa Dinasti Ming (1368–1644) dan Dinasti Qing (1644–1912), semakin banyak imigran Tiongkok yang datang ke Indonesia. Mereka membawa serta tradisi dan agama mereka, termasuk Konghucu. Pada masa itu, agama Konghucu mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Banyak kelenteng dan sekolah-sekolah Konghucu didirikan di berbagai daerah.