Pemerintah kolonial Belanda yang berkuasa di Indonesia pada waktu itu juga mengakui keberadaan agama Konghucu. Mereka mengizinkan komunitas Tionghoa untuk mempraktikkan agama mereka dan mendirikan tempat ibadah. Namun, agama Konghucu tidak diakui sebagai agama resmi oleh pemerintah kolonial Belanda.
Era Kemerdekaan dan Pengakuan Resmi
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, komunitas Tionghoa di Indonesia terus mempraktikkan agama Konghucu. Namun, pengakuan resmi terhadap agama ini mengalami perjalanan yang panjang dan penuh tantangan. Pada awalnya, agama Konghucu tidak diakui sebagai agama resmi oleh pemerintah Indonesia.
Situasi ini berubah pada tahun 1965, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1/PNPS/1965 yang mengakui enam agama resmi di Indonesia, termasuk Konghucu. Namun, setelah jatuhnya Soekarno dan naiknya Presiden Soeharto, pengakuan ini dicabut. Pada masa Orde Baru, agama Konghucu mengalami diskriminasi dan banyak pengikutnya yang terpaksa menyembunyikan identitas keagamaan mereka.
Pengakuan Kembali di Era Reformasi
Era Reformasi yang dimulai pada akhir 1990-an membawa angin segar bagi agama Konghucu di Indonesia. Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000 yang mengembalikan status agama Konghucu sebagai salah satu agama resmi di Indonesia. Keputusan ini diikuti oleh pengakuan resmi dari Kementerian Agama dan pencantuman agama Konghucu dalam administrasi kependudukan.