Poligami adalah salah satu topik yang sering menjadi perdebatan dalam masyarakat Muslim. Di Indonesia, kajian fiqh mengenai poligami sering kali dikaitkan dengan pandangan tokoh-tokoh agama terkemuka, termasuk Ustaz Abdul Somad. Kajian fiqh Abdul Somad mengenai poligami memberikan panduan penting tentang prinsip dan penerapan poligami dalam konteks Islam. Artikel ini akan membahas prinsip dasar poligami menurut Abdul Somad dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
1. Prinsip Poligami dalam Islam
Poligami dalam Islam memiliki dasar hukum yang jelas, dan prinsip-prinsip utamanya telah dibahas secara mendalam dalam berbagai kajian fiqh. Ustaz Abdul Somad, sebagai salah satu ulama yang sering membahas topik ini, menggarisbawahi bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu. Dalam perspektif fiqh Abdul Somad, poligami bukanlah praktik sembarangan, melainkan sebuah keputusan yang harus diambil dengan penuh tanggung jawab dan pemahaman yang mendalam.
Menurut Abdul Somad, prinsip dasar poligami dalam Islam terletak pada ayat Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa (4:3) yang menyebutkan: "Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat..." Ayat ini menunjukkan bahwa poligami diizinkan dalam Islam sebagai upaya untuk mengatasi masalah sosial, seperti kebutuhan akan perlindungan bagi wanita dan anak-anak yang kehilangan nafkah.