Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, resmi mendekam di Rutan Kelas I Bandung, Senin (15/7/2024) malam. Arsan mendekam di sana setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak pukul 10.00 sampai pukul 18.00.
Arsan Latif ditahan atas tindakan secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa bangun guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menyebut maksud tindakan Arsan itu untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka (pidsus 18) Kepala Kejati Jabar nomot: Tap-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, Surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar nomor print - 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, Surat perintah penahanan tingkat penyidikan Kepala Kejati Jabar nomor: 1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 sampai dengan 3 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," kata Dwi