Tampang

Kajian Fiqh Abdul Somad tentang Poligami: Prinsip dan Penerapannya

25 Jul 2024 08:46 wib. 181
0 0
Poligami
Sumber foto: Google

2. Kewajiban Keadilan dalam Poligami

Salah satu syarat utama dalam pelaksanaan poligami adalah keadilan. Abdul Somad menekankan bahwa keadilan dalam poligami bukan hanya sekadar pembagian materi, tetapi juga meliputi perhatian emosional dan hak-hak lainnya dari setiap istri. Keadilan ini merupakan prinsip fundamental yang harus diperhatikan agar poligami tidak melahirkan ketidakadilan atau penderitaan di kalangan anggota keluarga.

Dalam kajian fiqh Abdul Somad, keadilan dalam poligami melibatkan beberapa aspek, termasuk:

Keseimbangan Materi: Menjamin bahwa setiap istri mendapatkan hak materi yang adil, seperti nafkah dan tempat tinggal.
Perhatian Emosional: Memastikan bahwa setiap istri mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang setara.
Hak-Hak Lainnya: Menghormati hak-hak pribadi dan sosial setiap istri.

3. Penerapan Poligami dalam Kehidupan Sehari-Hari

Penerapan poligami dalam kehidupan sehari-hari, menurut Abdul Somad, memerlukan pertimbangan yang matang dan kesiapan mental serta finansial. Poligami bukanlah solusi untuk semua masalah, dan sebaiknya hanya dipilih jika benar-benar diperlukan dan dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.

Abdul Somad juga menekankan bahwa calon pelaku poligami harus memiliki niat yang tulus dan tujuan yang jelas, bukan sekadar mengikuti tren atau untuk kepentingan pribadi semata. Dalam hal ini, komunikasi yang terbuka dan jujur antara suami dan istri sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan memahami perasaan masing-masing.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.