Pernikahan dalam Islam diatur dengan sangat jelas, tidak hanya dari segi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai, tetapi juga mengenai siapa saja yang diperbolehkan untuk dinikahi dan siapa yang tidak. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang hukum menikahi saudara ipar. Apakah hal ini diizinkan dalam agama Islam atau justru dilarang?
Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan hanya sekadar ikatan antara dua orang, tetapi juga melibatkan hubungan antara keluarga besar dan norma-norma yang harus dihormati. Oleh sebab itu, memahami isu ini menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dan tetap berada di jalur yang benar sesuai dengan ajaran agama.
Mengacu pada informasi dari NU Online, hukum menikahi dua perempuan yang bersaudara pada saat yang sama sangat jelas dilarang dalam Islam. Ini tertuang dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa, yang berbunyi:
Artinya, “Diharamkan bagi kalian untuk mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.” (QS. An-Nisa’: 23). Ini jelas menunjukkan bahwa pernikahan dengan dua saudara perempuan tidak diperkenankan, demi menjaga keutuhan hubungan keluarga.
Aturan yang sama juga berlaku pada hubungan antara bibi dan keponakan. Hadis dari Rasulullah SAW menegaskan hal ini: