Artinya, “Seandainya seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba’in, maka ia boleh langsung menikahi saudara iparnya meski masih dalam masa iddah.” Namun dalam kasus talak raj’i, pernikahan dengan ipar tidak boleh dilakukan sampai masa iddah istrinya berakhir. Hal ini menunjukkan bahwa ada batasan waktu dan syarat yang harus dipatuhi dalam menjalani pernikahan setelah perpisahan.
Dalam konteks ini, jelas bahwa hukum menikahi saudara ipar dalam Islam sangat bergantung pada situasi dan kondisi tertentu. Melalui penjelasan ini, kita dapat memahami dengan lebih mendalam mengenai aturan yang berlaku dan pentingnya menjaga hubungan keluarga dalam ajaran Islam. Wallahu a'lam bissawab.