Memelihara anjing dalam konteks hukum Islam menjadi topik yang sering dibahas dalam kalangan umat Muslim. Anjing, sebagai hewan peliharaan, memiliki posisi yang unik dalam hukum Syariah. Beberapa interpretasi mengenai hukum ini berbeda-beda, tergantung pada faktor budaya dan pemahaman dari teks-teks keagamaan.
Secara umum, anjing dianggap sebagai hewan najis dalam Islam. Hal ini merujuk pada hadis yang menyebutkan bahwa jika anjing menjilat atau menyentuh seseorang, maka orang tersebut harus mencuci bagian yang terkena tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah. Dari perspektif ini, ada anggapan bahwa memelihara anjing bisa membawa dampak negatif dalam hal kebersihan, yang sangat diperhatikan dalam ajaran Islam.
Namun, pandangan ini tidak mutlak dan sudah ada diskusi yang lebih luas dalam kalangan ulama. Ada beberapa alasan mengapa memelihara anjing bisa dibolehkan dalam konteks tertentu. Misalnya, memelihara anjing sebagai hewan penjaga atau untuk membantu dalam pekerjaan, seperti menggembala hewan ternak atau sebagai anjing pelacak, bisa diterima. Dalam hal ini, anjing dianggap bermanfaat dalam membantu manusia dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga ada pengecualian terhadap hukum najisnya.