Di sisi lain, ada juga pandangan yang lebih liberal yang menyatakan bahwa tidak semua kegiatan duniawi di masjid harus dilarang. Selama kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi komunitas dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka dianggap sah untuk dilakukan. Misalnya, kegiatan sosial seperti penggalangan dana untuk fakir miskin atau acara diskusi tentang isu-isu sosial yang relevan untuk umat bisa diadakan di masjid, asalkan tetap mengedepankan nilai-nilai Islam.
Hukum melakukan kegiatan di masjid sering kali bergantung pada konteks dan niat di balik kegiatan tersebut. Jika niatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat kepada umat, maka kegiatan tersebut bisa saja dianggap dibolehkan. Namun, jika niat tersebut lebih tertuju pada kepentingan duniawi semata, maka hal itu bisa dianggap tidak sesuai. Dalam hal ini, penting untuk memperhatikan etika dan adab dalam penyelenggaraan kegiatan di masjid.
Langkah lain yang dapat diambil adalah mengadakan koordinasi dengan pengurus masjid. Pengurus masjid biasanya memiliki pandangan dan pedoman yang jelas mengenai kegiatan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Dengan melakukan diskusi dan musyawarah, bisa ditemukan kesepakatan yang memfasilitasi kegiatan duniawi tanpa mengorbankan kesucian masjid.