Namun, ketika berbicara mengenai aplikasi Al-Quran yang tersedia di smartphone atau tablet, situasinya menjadi sedikit berbeda. Ulama kontemporer memberikan penjelasan yang lebih spesifik mengenai fenomena digital ini. Aplikasi Al-Quran yang terpasang di perangkat elektronik tidak akan dianggap sama dengan Mushaf fisik, karena cara penyajian dan materi yang terdapat di dalamnya berbeda. Misalnya, tulisan Al-Quran dalam aplikasi adalah bentuk representasi digital, bukan tulisan yang tertulis langsung di atas kertas atau halaman fisik. Beberapa ulama menyimpulkan bahwa meskipun terdapat tulisan Al-Quran dalam format digital, maka status hukum perangkat tersebut beralih.
Dalam fatwa yang dipublikasikan dalam kitab Mauqi'ul Islam, dijelaskan bahwa HP yang di dalamnya terdapat Al-Quran, baik dalam bentuk teks maupun audio, tidak termasuk dalam kategori Mushaf. Dengan demikian, memegang perangkat tersebut saat dalam keadaan hadats, bahkan membawanya ke dalam toilet adalah diperbolehkan. "Tulisan Al-Quran dalam HP bukanlah huruf yang tetap, melainkan getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa muncul dan hilang," demikian paparan para ulama.
Hal ini menunjukkan perubahan cara pandang yang adaptif dalam menghadapi kemajuan teknologi. Faktor hunian perangkat seperti smartphone yang juga terisi berbagai aplikasi lainnya membuatnya berbeda dari mushaf yang hanya berisi Al-Quran. Ini mengindikasikan bahwa meski ada Al-Quran dalam perangkat tersebut, statusnya tetap sebagai alat teknologi yang multifungsi.