Perencanaan Keuangan: Perencanaan keuangan yang matang sebelum kematian, termasuk perhitungan dan pengaturan harta warisan, dapat mempermudah proses pembagian dan meminimalisir potensi sengketa.
Edukasi Hukum Warisan: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang baik tentang hukum warisan. Program edukasi yang dilakukan oleh lembaga keagamaan atau institusi pendidikan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam konteks warisan.
Dokumentasi yang Jelas: Dokumentasi yang jelas dan sah mengenai harta warisan, seperti sertifikat tanah, rekening bank, dan dokumen kepemilikan lainnya, dapat mempermudah proses pembagian harta warisan sesuai dengan hukum Islam.
Fiqh Abdul Somad memberikan wawasan yang berharga mengenai hukum warisan dalam Islam. Dengan pendekatan yang adil dan berimbang, serta penerapan yang memperhatikan konteks sosial dan budaya, pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan lebih efektif. Penerapan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari membantu memastikan bahwa hak-hak setiap ahli waris terpenuhi dengan baik, serta menghindari konflik yang dapat timbul akibat pembagian warisan yang tidak adil.