Dalam berumah tangga, keputusan untuk memiliki anak menjadi salah satu aspek yang penting. Pada beberapa kasus, ada pasangan suami istri yang memutuskan untuk menunda punya anak karena berbagai pertimbangan. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah boleh bagi suami istri untuk menunda punya anak? Simak penjelasan di bawah ini.
Menurut ajaran Islam, suami istri dianjurkan untuk segera memulai kehidupan rumah tangga dengan memiliki anak, sebagaimana tercantum dalam hadis Rasulullah SAW: "Kawinilah (perempuan yang baik), sebab saya bangga atas jumlah kalian di hadapan nabi-nabi pada hari kiamat." (HR. Ahmad). Hal ini menunjukkan bahwa Islam mendorong adanya keturunan yang banyak, namun dalam hukum Islam juga diatur bahwa suami istri memiliki hak untuk menunda kehamilan demi alasan yang kuat.
Dalam Islam, ada beberapa alasan yang membolehkan suami istri untuk menunda kehamilan. Salah satunya adalah faktor kesehatan, baik fisik maupun mental. Jika kesehatan dari salah satu atau kedua pasangan dalam keadaan yang kurang baik, maka diperbolehkan bagi suami istri untuk menunda kehamilan sampai kesehatan mereka membaik. Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa tubuh punya hak atas dirinya, sehingga kesehatan menjadi prioritas.