Tampang

Hukum Memberi Makanan kepada Tetangga yang Mencium Harum Makanan Kita Menurut Pandangan Islam

24 Mar 2024 12:07 wib. 523
0 0
Berbagi Makanan

Dalam pandangan agama Islam menjaga hubungan baik dengan tetangga merupakan salah satu tugas utama seorang Muslim. Hal ini termaktub dalam hadist Nabi Muhammad yang mengatakan, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian hendaklah dia baik kepada tetangganya." (HR. Bukhari dan Muslim). Dari hadist ini, kita bisa memahami pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga, termasuk dalam hal memberi makanan kepada mereka.

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum memberi makanan kepada tetangga yang mencium harum makanan kita. Apakah kita wajib memberikan makanan tersebut kepada mereka? Apa pandangan agama Islam terkait hal ini?

Hukum dalam agama Islam menyatakan bahwa jika tetangga mencium harumnya makanan kita, maka kita sebaiknya memberikan makanan tersebut kepada mereka. Ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad yang menyatakan, "Apabila kalian masak sup dan kalian merasakan bau harumnya, campurilah (sup tersebut) dengan air, karena benar-benar terdapat berkah di (sisi) mereka yang pertama kali mendatangi itu" (HR. Muslim). Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa seorang Muslim dianjurkan untuk memberikan makanan kepada tetangganya jika mereka mencium harumnya.

Sebagai contoh, ada cerita menarik yang terkait dengan masalah ini. Di suatu kota kecil di Pakistan, hiduplah seorang pria yang sangat rajin memasak sup tiap malam. Bau harum supnya menyebar ke rumah tetangga-tetangganya, yang kebetulan semuanya adalah orang miskin. Ketika tetangga-tetangganya datang meminta sup, si pria tersebut selalu memberikan sebagian dari supnya kepada mereka tanpa pilih kasih. Akibat kebaikan hatinya, hubungan antara si pria dengan tetangganya selalu harmonis dan penuh saling menyayangi.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Inilah 5 Cara Ngabuburit Online Seru
0 Suka, 0 Komentar, 21 Mei 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?