Menurut Abdul Somad, pembagian harta warisan harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain:
Keseimbangan dan Keadilan: Pembagian harus dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Al-Qur'an. Keadilan ini mencakup pembagian kepada semua ahli waris yang berhak tanpa ada pihak yang dirugikan.
Pertimbangan Kebutuhan Keluarga: Selain mengikuti aturan dasar dalam Al-Qur'an, pemahaman tentang kebutuhan dan kondisi keluarga juga penting dalam menentukan pembagian yang tepat.
Penggunaan Harta Warisan: Abdul Somad juga menekankan pentingnya penggunaan harta warisan secara bijak. Harta warisan harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi penerima dan keluarga secara umum.
Aplikasi Hukum Warisan dalam Kehidupan Sehari-hari
Penerapan hukum warisan dalam kehidupan sehari-hari sering kali menghadapi tantangan praktis. Berikut adalah beberapa contoh aplikasi hukum warisan menurut Fiqh Abdul Somad:
Penyusunan Wasiat: Meskipun dalam Islam sudah ada aturan tentang warisan, membuat wasiat yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam bisa membantu menghindari perselisihan di kemudian hari. Wasiat ini bisa mencakup pembagian harta yang tidak diatur secara rinci dalam Al-Qur'an, seperti harta yang diperoleh setelah kematian.
Mediasi dalam Keluarga: Jika terjadi sengketa mengenai pembagian harta warisan, mediasi oleh pihak ketiga, seperti tokoh agama atau ahli waris senior, dapat membantu menyelesaikan konflik secara damai dan adil.